"Masih sebagai anggota dewan," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa, saat dihubungi, Senin (10/9/2012).
Prakosa mengatakan BK akan memberlakukan pemberhentian sementara kepada Zulkarnaen setelah statusnya ditetapkan sebagai terdakwa. "Masih menunggu status terdakwa," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gaji pokok saja," terangnya.
(trq/ndr)











































