Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik, Ketua Bawaslu Muhammad dan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2012). Turut hadir dalam kesempatan siang ini Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar.
"Kode etik yang baru ini memperbaiki yang selama ini digunakan," kata Jimly di dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui secara terpisah, Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, menyatakan bahwa tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan antara aturan yang baru dengan sebelumnya. Namun demikian dengan adanya pedoman buat beracara tersebut, maka bisa menjawab simpang siur tafsiran terhadap tata cara penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU baik di pusat dan daerah.
"Proses verifikasi materialnya lebih cepat, mulai dari pengaduan atau laporan pelanggaran kode etik. Juga untuk registrasi dan penjadwalan sidangnya," jelas perempuan berjilbab ini.
(lh/lh)











































