KPU, Bawaslu dan DKPP Sahkan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

KPU, Bawaslu dan DKPP Sahkan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

Rina Atriana - detikNews
Senin, 10 Sep 2012 12:37 WIB
KPU, Bawaslu dan DKPP Sahkan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
Jakarta - Belajar dari pengalaman yang lalu-lalu, kini dibuat pedoman beracara terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Pengesahan berlakunya kode etik tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen kesepakatannya oleh KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik, Ketua Bawaslu Muhammad dan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2012). Turut hadir dalam kesempatan siang ini Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar.

"Kode etik yang baru ini memperbaiki yang selama ini digunakan," kata Jimly di dalam sambutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan kode etik penyelenggara pemilu dan pedoman tata laksana penyelenggaraan pemilu merupakan amanah dari UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Proses penyusunan materinya berlangsung selama tiga bulan sejak 12 Juli 2012.

Ditemui secara terpisah, Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, menyatakan bahwa tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan antara aturan yang baru dengan sebelumnya. Namun demikian dengan adanya pedoman buat beracara tersebut, maka bisa menjawab simpang siur tafsiran terhadap tata cara penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU baik di pusat dan daerah.

"Proses verifikasi materialnya lebih cepat, mulai dari pengaduan atau laporan pelanggaran kode etik. Juga untuk registrasi dan penjadwalan sidangnya," jelas perempuan berjilbab ini.

(lh/lh)


Berita Terkait