Mereka yang dimaksud adalah Kompol Ni Nyoman Sumartini, Kompol Endah Purwaningsih, dan AKBP Wisnu Buddhaya. Ketiga perwira itu sebelumnya sudah beberapa kali juga diperiksa oleh penyidik.
"Benar, yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Driving Simulation di Korlantas Mabes Polri," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegah hukum tersebut.
Polri telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, yang juga tiga di antaranya merupakan tersangka di KPK. Irjen Djoko juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sedangkan KPK masih hanya fokus memeriksa saksi dan berkas untuk Irjen Djoko.
(mok/mad)











































