Pengacara: Arief Lukman cs Bukan Pembunuh Nasabah Citibank Irzen Octa

Pengacara: Arief Lukman cs Bukan Pembunuh Nasabah Citibank Irzen Octa

Andi Saputra - detikNews
Senin, 10 Sep 2012 09:53 WIB
Pengacara: Arief Lukman cs Bukan Pembunuh Nasabah Citibank Irzen Octa
ilustrasi (ist)
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tetap menghukum Arief Lukman cs, terdakwa kasus kematian nasabah Citibank, Irzen Octa, telah final. Kuasa hukum Arief Lukman cs, Wirawan Adnan, menyatakan mereka bukanlah pembunuh.

"Sebab baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung telah membebaskan klien kami dari dakwaan pembunuhan," kata Wirawan dalam email yang diterima detikcom, Senin (10/9/2012).

Lebih lanjut Wirawan menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri, jelas Irzen Octa meninggal karena penyakit hipertensi kronis yang dideritanya sejak lama. Hal ini sesuai visum yang dibuat dr Ade Firmansyah dari RSCM dan keterangan ahli dr Gatot Lawrance dari FK Universitas Hasanudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Irzen Octa tidak sadarkan diri usai mendatangi kantor cabang Citibank di lantai 5, gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/3/2011). Di kantor itu dia diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta. Nyawanya tidak tertolong saat petugas membawanya ke rumah sakit.

Majelis hakim MA pada 29 Agustus 2012 yang diketuai Artidjo Alkostar dengan dua hakim anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni menolak kasasi Arief Lukman cs. Majelis hakim menjatuhkan hukuman karena terdakwa melakukan pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads