"Sebab baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung telah membebaskan klien kami dari dakwaan pembunuhan," kata Wirawan dalam email yang diterima detikcom, Senin (10/9/2012).
Lebih lanjut Wirawan menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri, jelas Irzen Octa meninggal karena penyakit hipertensi kronis yang dideritanya sejak lama. Hal ini sesuai visum yang dibuat dr Ade Firmansyah dari RSCM dan keterangan ahli dr Gatot Lawrance dari FK Universitas Hasanudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim MA pada 29 Agustus 2012 yang diketuai Artidjo Alkostar dengan dua hakim anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni menolak kasasi Arief Lukman cs. Majelis hakim menjatuhkan hukuman karena terdakwa melakukan pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
(asp/nrl)











































