"Kita meminta pasangan calon untuk menertibkan simpatisan, sayap partai maupun anggota partai pendukung, sehingga statement yang dikeluarkan dapat dinyatakan statement resmi tim kampanye," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, di Kantor Panwaslu DKI, Jl Suryopranoto, Jakarta Pusat, Minggu (9/9/2012).
Menurut Ramdansyah, untuk menindaklanjuti hal itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan surat kepada seluruh pasangan calon soal penertiban tim kampanye tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan, dalam konteks Pemilukada memang dibenarkan seseorang atau tim kampanye menyampaikan pendapat, tetapi harus berhati-hati sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Dalam konteks pilkada itu (statement) boleh disampaikan, karena dijamin udang-undang. Tetapi dalam statement tersebut harus berhati-hati," kata Ramdansyah.
"Dalam putaran kedua ini Jakarta harus dibikin kondusif dan aman. Iklan, pertemuan terbatas, sosialisasi, boleh dilakukan tetapi kegiatan yang berpotensi memicu konflik horizontal harus disampaikan oleh tim kampanye sendiri Jadi harus jelas," imbuhnya.
(bal/nrl)











































