Penyewa rumah kontrakan di Jl Nusantara No. 63, Beji, Depok, diperkirakan baru dua bulan menempati rumah tersebut. Namun, mereka belum membayar uang sewa selama sebulan.
"Ada dua bulan mereka di sini dengan kegiatan pengobatan tradisional, dan penjualan herbal. Ngontrak dan satu bulan belum bayar," kata Karopenmas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Jl Nusantara, Beji, Depok, Minggu (9/9).
Penyewa rumah tersebut bernama Yusuf Rizaldi. Namun bukan Yusuf Rizaldi yang menempati dua ruang yang disewanya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain bahan peledak, polisi juga menemukan beberapa buku mengenai seruan jihad. "Buku-buku itu bercampur dengn buku-buku herbal," ujar Boy.
(ahy/mad)










































