Indra terjaring razia bersama dua rekannya yakni Nurfadilah dan Erwin, saat menuju kampung halamannya di Takalar, dengan menumpangi sedan berwarna jingga dengan nomor polisi DD 8427 TR.
Dalam razia senjata tajam (Sajam) dan senjata api (Senpi) yang dilakukan aparat Polres Gowa di batas kota Sungguminasa-Makassar, pada Jumat lalu sekira pukul 21.00 Wita, polisi menemukan paket sabu di dalam tas ransel milik Indra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra dan kedua kawannya masih diperiksa di Mapolres Gowa. Ketiga anak muda ini akan dikenai Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(mna/ndr)










































