Hukuman Mati Inkonstitusional

Ketua Komnas HAM:

Hukuman Mati Inkonstitusional

- detikNews
Rabu, 01 Sep 2004 18:16 WIB
Jakarta - Hukuman mati hingga kini masih menjadi kontroversi. Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara tidak setuju diberlakukan hukuman mati. Ia menilai hukuman mati inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. "Hak hidup adalah hak konstitusional. Pasal 9 ayat 1 UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak hidup dan meningkatkan taraf hidupnya," tandas Abdul Hakim dalam diskusi "Masih Perlukah Hukuman Mati di Indonesia" di Gedung The Habibie Center, Jl. Kemang, Jakarta, Rabu (1/9/2004). Diungkapkan, sejumlah negara seperti Australia telah menghapuskan hukuman mati. Di Filipina, hukuman mati baru boleh diberlakukan bila kejahatan dianggap sangat serius dan ada alasan yang memaksa. Abdul Hakim juga mengkritisi hukuman mati lebih banyak diberlakukan kepada orang-orang kecil yang tidak bisa membayar lawyer yang kuat. Ditambahkannya, pelaksanaan hukuman mati membutuhkan biaya yang mahal dibandingkan hukuman seumur hidup. "Contohnya di Carolina itu menghabiskan 2,16 juta dolar AS per eksekusi," jelas Garuda. Berbeda pendapat dengan Abdul Hakim, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Togar Sianipar setuju terhadap hukuman mati. Menurutnya, semua etnis di dunia ini mengenal hukuman mati. "Artinya masyarakat itu mengerti dan setuju terhadap hukuman itu," katanya. Namun Togar mempertanyakan lambannya eksekusi hukuman mati. Dari 34 orang yang terkena hukuman mati baru 2 orang yang telah diputus dieksekusi. Ia juga merasa aneh ada terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sampai 2 kali. "Itu merupakan hal yang aneh karena PK hanya 1 kali."Sedangkan mantan Menteri Kehakiman Muladi menyatakan setuju hukuman mati diberlakukan namun harus ada syarat-syarat yang keras. Mengenai PK, menurutnya diajukan 2 kali memang dimungkinkan oleh UU nomor 22 tahun 2002. Di UU itu disebutkan, terpidana mati bisa mengajukan PK sampai 2 kali. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads