Warga Lapor ke Panwaslu, Terkait Sim Card Bergambar Cagub DKI Jakarta

Warga Lapor ke Panwaslu, Terkait Sim Card Bergambar Cagub DKI Jakarta

Ganesha AlFath - detikNews
Sabtu, 08 Sep 2012 17:49 WIB
Jakarta - M Said warga Johar Baru, mengadukan adanya dugaan money politic dan black campaign dari salah satu pasangan Cagub Pilkada DKI Jakarta. Bentuk pelanggaran tersebut di dapat dalam sebuah produk kartu perdana sim ponsel yang disisipi brosur bergambar salah satu cagub.

 "Saya temukan kartu ini di Matraman, Jakarta Timur, 6 September lalu. Di kartu itu ada brosur bergambar Fauzi Bowo lengkap sambil mengacungkan jari telunjuknya," ujar Said saat ditemui wartawan di Kantor Panwaslu, Jl Suryo Pranoto, Jakarta, Sabtu (8/9/2012).

Tidak hanya itu, dirinya juga menemukan pelanggaran uang dalam kartu perdana tersebut. Ia menambahkan, dalam brosur itu ada undian dengan iming-iming jalan gratis ke Bali, umroh dan hadiah ratusan barang elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga sudah telepon call center di brosur itu dan call centre bilang, betul ada undian itu," tukasnya.

Selain M Said, tim advokasi Jakarta Baru yang diwakili Habiburokhman, juga mengadukan hal yang sama. Dia menjelaskan pembagian kartu perdana tersebut melanggar Pasal 117 ayat 2 UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam laporanya, Habiburokhman, menyertakan barang bukti berupa kartu perdana tersebut. Berikut isi laporan Habibrukhman kepada Panwaslu:

Yang kami persoalkan kartu perdana ini dilengkapi dengan brosur yang isinya sangat menyudutkan Jokowi dan menggiring masyarakat untuk memilih Fauzi Bowo. Bahkan dalam brosusr itu ada tulisan, 'bang fauzi: peduli dan berprestasi' lengkap dengan gambar Fauzi Bowo sedang mengacungkan jari telunjuk sebagai simbol nomor urut 1 dalam Pemilukada.

kartu perdana ini dijadikan alat untuk mengikuti undian yang hadiahnya antara lain puluhan ke tiket ke bali dan ratusan barang elektronik. Kami telah telepon call centre pada brosur tersebut dan dikonfirmasi , lalu memang benar akan diundi.

Sementara itu, ketua Panwaslu Ramdhansyah yang menrima pelapor, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut. Apakah bentuk pembagian kartu perdana tersebut sebuah pelanggaran, baru bisa diputuskan 2 minggu lagi.

"Benar telah kami terima laporannya terkait dugaan money politik dan black campaign, nanti kita lihat dan kita pelajari. Menurut rapat pleno, untuk memutuskan apakah ini termasuk pelanggaran atau tidak, baru bisa kita putus 2 minggu lagi," timpal Ramdhansyah.

(rvk/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini