Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan peraturan pelaksana lainnya, maka hanya Warga Negara Asing Penduduk Indonesia dan Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia yang dapat mempunyai Hak Atas Tanah di Indonesia, dan hanya terbatas pada Hak Pakai dan Hak Sewa.
"Setelah melakukan pengecekan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, perlu kami sampaikan bahwa isu jual beli Pulau Gambar antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing adalah tidak benar dan tidak terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang," terang BPN lewat rilis yang ditandatangani oleh Juru Bicara BPN Kurnia Toha, Sabtu (8/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai peraturan yang berlaku, jual beli Hak Atas Tanah wajib dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah dan didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional RI tidak akan mendaftarkan suatu jual beli atau peralihan Hak Atas Tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, situs www.privateislandonline.com memasang iklan penjualan pulau Gambar di Laut Jawa dan pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kementerian Kelautan dan Perikanan pun melakukan pengecekan kepemilikan pulau tersebut.
Pulau Gambar menjadi salah satu pulau yang dijual dalam situs penjualan pulau pribadi dunia tersebut. Harga yang ditawarkan tergolong murah yakni USD 725 ribu atau setara dengan Rp 6,8 miliar (kurs Rp 9.500). Dalam informasi penjualannya, pulau itu disebutkan berada di kawasan Laut Jawa dengan luas 2,2 hektar.
Pulau Gambar dideskripsikan sebagai pulau unik yang masih 'perawan'. Dengan pantai indah yang mengelilinginya, pulau ini layak dijadikan sebuah hunian pribadi. Air laut di sekitar pulau relatif tenang dan dangkal. Para pengunjung bisa menyelam, snorkeling dan memancing. Sejumlah ikan dan lobster bisa ditemukan di tepi pantai.
Sementara pulau Gili Nanggu di Lombok yang memiliki luas 4,99 hektar itu ditawarkan dengan harga Rp 9,9 miliar. Lokasinya yang berada di laut Bali jadi daya jual tersendiri. Menurut situs tersebut, pemilik pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 unit cottage, 7 unit bungalow, 1 unit restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.
(gah/mok)











































