Nuwa Wea Bantah Abaikan Nasib Karyawan PT Sarasa Nugraha
Rabu, 01 Sep 2004 17:38 WIB
Jakarta - Menakertrans Jacob Nuwa Wea membantah telah melepaskan diri dari tanggung jawab dengan membubarkan pengunjuk rasa dari PT Sarasa Nugraha Tbk yang telah berlangsung 15 hari di kantor Depnakertrans, Jl. Gatot Subroto, Rabu (1/9/2004) tadi pagi.Nuwa Wea, yang ditemui wartawan sebelum rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2004) sore, menegaskan aksi demo itu keliru. Karena sesuai mekanisme penyelesaian baik UU No.22/1957 atau UU 12/1964 sudah diputuskan mereka berhak dapat pesangon dan upah. "Seharusnya perusahaan yang melaksanakan itu. Mereka pun dibenarkan melakukan gugatan ke PTUN karena diatur dalam UU No.5/1986 bahwa jika mereka tidak sepakat dengan keputusan P4 mereka boleh menggugat ke PTUN dan tidak perlu demo," kata Nuwa Wea.Lalu ditambahkannya, "Jadi kami anggap urusannya sudah selesai. Sekarang mereka tinggal tunggu keputusan PTUN. Kalau mereka mau desak, desak lah PTUN untuk mempercepat putusannya dan agar putusan tersebut memperkuat putusan P4P."Depnakertrans, jelas Nuwa Wea, terus mengusahakan soal gaji yang tidak dibayar itu. "Tapi mereka malah minta depnakertrans yang mengurus. Padahal itu tidak ada aturannya. Harusnya kita hanya memfasilitasi saja."Nuwa Wea lalu menuding kasus ini berlarut-larut karena kurang pintarnya yang memimpin para karyawan PT Sarasa Nugraha. "Bahkan bodoh karena tidak memahami UU dan aturan yang berlaku."Lalu ditegaskannya, "Kami bukan lepas tanggung jawab tapi terus memproses antara lain karena ada fakta orang asing yang kerja di sana melanggar ketentuan. Ini terus kita proses melalui pengawas. Kalau ada yang melanggar langsung kita deportasi."
(gtp/)











































