Penegak Hukum Dituntut Untuk Gunakan UU Pers

Penegak Hukum Dituntut Untuk Gunakan UU Pers

- detikNews
Rabu, 01 Sep 2004 17:16 WIB
Jakarta - Kebebasan pers yang semakin terancam, kian menjadi sorotan. Sejumlah tokoh yang peduli dengan kebebasan pers ini, menuntut agar para penegak hukum berpegang pada UU pers No.40/1999 dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa pers.Sejumlah tokoh antara lain, Ulil Abshar-Abdallah (tokoh jaringan Islam Liberal), Rizal Malaranggeng (Direktur Freedom Institute), Nano Anwar Makarim (Pengacara) dan Indra J. Piliang (Pengamat Politik) ikut menandatangani pernyataan sikap "Kebebasan Pers Adalah pilar Penting Demokrasi"."Kami khawatir bahwa ancaman atas kebebasan pers yang dulu muncul dari pihak pemerintah sekarang akan muncul lagi dari sumber lain yaitu masyarakat. Kita perlu mengawasi perkembangan semacam ini, karena ancaman-ancaman tersebut selalu bermunculan tanpa henti."Demikian dikatakan Ulil yang menjadi juru bicara para tokoh, kepada wartawan usai penandatanganan, di Freedom Institute, Jl. Irian, Menteng, Jakarta Pusat, hari Rabu (1/9/2004) ini.Para tokoh juga menyoroti proses hukum tiga orang wartawan Tempo yang mereka nilai tidak berjalan sesuai hukum. Mereka meminta dakwaan dalam kasus Tempo Vs Tommy Winata itu untuk ditinjau ulang."Hal ini disebabkan karena dakwaan tersebut menggunakan pasal-pasal delick pers dalam KUHAP dan bukan UU pers No.40/1999. Dakwaan semacam ini bagi kami bukan hanya ancaman bagi Tempo tapi juga atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi secara keseluruhan," demikian Ulil Abshar-Abdallah. (fab/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads