"Secara matematis, hukuman bagi para koruptor tidak masuk akal. Coba bayangkan, korupsi ratusan miliar tapi dihukum cuma 1 sampai 2 tahun," ungkap Pungki saat dihubungi wartawan, Jumat (7/9/2012).
Selain itu, alasan dirinya mengajukan uji materi UU No 20/2001 tentang Tipikor, lantaran sedikitnya laporan korupsi yang ditindaklanjuti. Pungki menambahkan, jika masalah korupsi terus dibiarkan seperti ini, maka negara Indonesia tidak mewujudkan cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, berbekal salinan uji materi Prof Yusril Ihza Mahendra yang dia foto copy dari MK, Pungki mengajukan uji materiil UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Harapan pria berbadan kurus ini cukup mengejutkan yaitu meminta hukuman mati dimasukkan dalam UU tersebut.
Namun, Hakim Konstituti Achmad Sodiki yang bertindak selaku ketua majelis menyatakan permohonan ini keliru. Menurutnya, apabila UU ini dibatalkan sesuai permintaan pemohon, maka tidak akan ada lagi landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, sang pemohon juga tidak memberikan dasar yang kuat mengapa UU Tipikor harus dibatalkan.
Tidak hanya itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan permohonan yang diajukan Pungki bukan menjadi wewenang MK. Dia memberikan saran kepada Pungki untuk memperbaiki permohonan sesuai ketentuan dan kewenagan MK.
"Ini bukan judicial review, tapi legislatif review. Untuk itu, coba dikaji kembali permohonan saudara, apakah memang harus seperti ini untuk ikut andil dalam memperjuangkan pemberantasan tipikor," kata Anwar.
(rvk/mpr)











































