"Kami telah mengambil langkah, melakukan pemeriksaan kepada para saksi, baik saksi pelapor, juga yang waktu itu sebagai terdakwa, maupun para saksi lain yang terlibat secara langsung dalam penanganan kasus tersebut. Total 27 orang yang dimintai keterangan, Jamwas yang juga Aspidsus Kejati DKI. Termasuk BRI Cabang Senen," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2012).
Menurut Darmono temuan timsus tidak menunjukkan adanya pelanggaran yang terjadi dalam penyitaan tersebut. Darmono menyebut, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap rekening yang sempat disita memang ada perbedaaan. Namun, perbedaan tersebut disebabkan karena uang sejumlah Rp 2 miliar, diambil oleh pihaknya yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmono juga menjelaskan mengenai, tuduhan lain terutama mengenai dugaan penyimpangan uang yang disita oleh Kejaksaan. Menurut Darmono, dalam hasil pemeriksaan tim khusus dan juga diperkuat dengan keterangan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) disebutkan uang berjumlah Rp 170,55 miliar, tersimpan dalam rekening salah satu perusahaan.
"Selama periode 10 September-19 September 2003, uang rekening itu telah dialihkan ke beberapa pihak di rekening BRI, BCA, BNI. Total penarikan senilai Rp 157 miliar sekian dan penarikan tunainya sebesar Rp 13 miliar pada 9 Oktober 2003. Dari rekening para pihak tersebut ditarik tunai Rp 78,2 miliar. Sehingga sulit untuk ditelusuri lebih lanjut. Menurut PPATK tidak ada pelanggaran," terangnya.
Selain itu, tim khusus juga melakukan pemeriksaan mengenai barang bukti lain yang disita dalam kaitannya dengan perkara tersebut. Barang bukti lain yang disita dalam perkara tersebut selain uang adalah beberapa mobil. Menurut Darmono, mobil-mobil tersebut memang sempat disita, namun karena tidak terbukti sebgai bagian dari kejahatan menyebabkan mobil tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
"Juga ada penyitaan mobil yang juga bagian dari dugaan perkara, ada penyitaan mobil merk Jeep Cherokee, Toyota Land Cruiser, dan empat mobil milik Yudi Kartolo. Karena data eksekutor tidak dapat membuktikan bahwa empat mobil itu harta milik Yudi, maka dikembalikan pada pemiliknya. Maka perlu saya sampaikan juga bahwa sesuai menurut keterangan Kajari Jakpus pada saaat itu sudh dikonfirmasi dengan Polda Metro barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilik dan tindak pidana korupsi. Jadi sudah dikembalikan pada pemiliknya," ucapnya.
Menurut Darmono kesimpulan dari temuan tim khusus Kejagung dan PPATK menunjukkan, tidak adanya penyimpangan, baik itu penyimpangan baik itu penyimpangan disiplin maupun pidana.
"Karena saudara Fajriska sudah melaporkan kasus ini ke Polri dan KPK. Oleh karena itu atas petunjuk Jaksa Agung, hasil kesimpulan penanganan perkara ini nanti akan kami disampaikan kepada Bareskrim maupun KPK supaya terbuka dan fair, dan melakukan pemeriksaan ini tidak ada yang ditutupi, biar yang lain ikut membuka dan orang-orang diluar melihat juga," tutup Darmono.
Sebelumnya, Kasus ini mencuat ketika, Boy melalui akun twitter miliknya dengan nama akun @fajriska, 'berkicau' mengenai kasus korupsi BRI pada tahun 2003. Di mana pada saat itu Marwan menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati DKI Jakarta yang menangani kasus tersebut.
Akibat kasus ini juga Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi, melaporkan mantan pengacara MA Rahman, M. Fajriska Mirza alias Boy ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait dengan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Boy dilakukan di sosial media.
"Ya sudah melaporkan, tinggal menunggu permintaan keterangan dari penyidik. Sekarang yang saya kumpulkan domain name twitternya untuk bukti pelanggaran UU ITE," ujar Marwan Effendi di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/6).
(riz/ega)










































