Dua Terdakwa Korupsi PON Divonis 2,6 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi PON Divonis 2,6 Tahun Penjara

- detikNews
Sabtu, 08 Sep 2012 00:40 WIB
Pekanbaru, - Dua terdakwa kasus korupsi PON di Riau divonis oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya terbukti melakukan suap dengan hukuman 2,6 tahun.

Mereka yang divonis PN Pekanbaru, pada Jumat (7/9/2012) adalah Rahmat Syaputra dari PT Pembangunan Perumahan dan Eka Dharma staf Dispora Riau. Kedua terdakwa ini melakukan penyuapan kepada DPRD Riau untuk merevisi Perda No6/2010 untuk venue menembak. Keduanya menjalani sidang terpisah.

Rahmat menjalani persidangan lebih selanjutnya menyusul Eka Dharma. Ketua Majelis Hakim, Krobis Lumba Gaaol, menilai keduanya ย secara syah dan bersama-sama melakukan tindak pidana koripsi.

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan," ucap Krosbin.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 3 tahun 6 bulan penjara.

(cha/mpr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads