Mereka yang divonis PN Pekanbaru, pada Jumat (7/9/2012) adalah Rahmat Syaputra dari PT Pembangunan Perumahan dan Eka Dharma staf Dispora Riau. Kedua terdakwa ini melakukan penyuapan kepada DPRD Riau untuk merevisi Perda No6/2010 untuk venue menembak. Keduanya menjalani sidang terpisah.
Rahmat menjalani persidangan lebih selanjutnya menyusul Eka Dharma. Ketua Majelis Hakim, Krobis Lumba Gaaol, menilai keduanya ย secara syah dan bersama-sama melakukan tindak pidana koripsi.
Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan," ucap Krosbin.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 3 tahun 6 bulan penjara.
(cha/mpr)











































