"Diduga digunakan untuk kejahatan karena dia buka ATM dengan nama orang lain, bisa digunakan untuk kejahatan apakah penipuan online atau pencucian uang," ujar Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Audie S Latuheru kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Dalam kasus ini, polisi membekuk dua tersangka yang berinisial CLV dan JFRN di Karawaci, Tangerang, Banten. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua data yang dia lampirkan itu palsu, tetapi rekeningnya asli," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan bahwa tersangka CLV merupakan pemilik website. Sementara rekannya, JFRN berperan sebagai pembuat rekening yang mengisi aplikasi di bank.
"CLV memberikan jobnya untuk membuat mencetak KTP palsu ke KNY," kata Rikwanto.
KNY yang merupakan pegawai di percetakan di Jalan Pramuka, Jakarta Timur kini masih diburu polisi.
"KNY berperan mencetak KTP, KK palsu sebagai syarat untuk mendapatkan buku rekening palsu. Diharapkan, KNY segera menyerahkan diri," katanya.
Dia melanjutkan, KNY membuat sejumlah KTP palsu yang dipesan oleh CLV. KTP dibuat dengan nama dan alamat palsu.
"Dari KTP yang nama dan alamatnya palsu itu, foto-fotonya sama semua," katanya.
Rikwanto mengatakan, tersangka memasang tarif untuk pembuatan rekening ini mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta tergantung pemesanan.
"Untuk buku rekening saja itu cuma Rp 1 juta, kalau lengkap berikut ATM dan tokennya itu bisa mencapai Rp 2,5 juta," katanya.
Bila pemesan dan penjual menyetujui, pemesan tinggal mentransfer uang tersebut ke rekening CLV yang tentunya atas nama palsu yakni Paulo Maldini.
"Nanti tersangka mengirimkan buku rekeningnya ke alamat pemesan," tutupnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa puluhan buku tabungan, 33 lembar KTP palsu, 34 lembar KK, perangkat komputer dan lainnya.
(mei/mpr)