Tanggapan PT Bumi Laut Shipping Atas Kasus Sertifikat Debitur US$ 2 Juta

Tanggapan PT Bumi Laut Shipping Atas Kasus Sertifikat Debitur US$ 2 Juta

- detikNews
Jumat, 07 Sep 2012 22:45 WIB
Jakarta - PT Bumi Laut Shipping memberikan keterangan terkait kasus agunan sertifikat debitur US$ 2 juta Deli Aryaputra Singgih. Dalam kasus itu, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan kasasi agar Citibank untuk mengembalikan agunan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) debitur Deli Aryaputra Singgih.

Putusan itu dilakukan karena Citibank Indonesia menahan dua buah sertifikat HGB yang dijaminkan ke Citibank. Dalam berita sebelumnya disebutkan dua buah sertifikat tersebut dijadikan agunan oleh PT Bumi Laut Shipping (BLS) untuk mendapatkan kredit dari Citibank sebesar US$ 2 juta (kurs sekarang sekitar Rp 19,2 miliar).

Berikut penjelasan PT Bumi Laut Shipping terkait kasus tersebut sesuai keterangan yang disampaikan Andy Syam Panaungi, selaku kuasa hukum seperti dalam siaran pers, Jumat (7/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bahwa saudara Deli Aryaputra Singgih sudah lama tidak berhak lagi atas 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan-bangunan di atasnya di Jalan Majapahit Nomor 28-C dan Jalan Majapahit Blok III Nomor 369 (sekarang dikenal dengan nama JaIan Majapahit Nomor 34/19), karena telah menjual kedua aset tersebut kepada pihak lain, dan telah melepaskan hak-­haknya serta memberi kuasa khusus yang tidak dapat dicabut atau gugur atas kedua aset tersebut kepada yang berhak sesuai dengan Pengikatan Jual Beli tertanggal 15 September 2005 yang sah dibuat di hadapan Notaris;

2. Bahwa Jual Beli atas kedua aset tersebut di atas telah dilakukan serta dibayarkan secara tunai kepada Sdr Deli Aryaputra Singgih dan telah dibuat kwitansi sebagai bukti penerimaan uang tersebut pada Saat penandatanganan Pengikatan Jual Beli dimaksud;

3. Bahwa PT. Bumi Laut Shipping adalah nasabah Citibank yang memiliki hubungan bisnis yang baik serta sudah berlangsung lama dimana hutang berjalan lancar dan telah dibayar lunas oleh PT. Bumi Laut Shipping bukan oleh Sdr Deli Aryaputra Singgih seperti yang diberitakan oleh Detikcom. Dalam hal ini, Klien kami mempunyai bukti-bukti yang sah atas pembayaran dan pelunasan utang tersebut.

4. Bahwa permasalahan antara Sdr Deli Aryaputra Singgih dengan Citibank dimana Sdr Deli Aryaputra Singgih menggugat Citibank ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah menuntut agar Citibank menyerahkan fotokopy kedua Sertifikat HGB aset-aset tersebut sesuai asli yang telah dilegalisir oleh Notaris dimana sebenarnya Sdr Deli Aryaputra Singgih sudah tidak berhak lagi atas kedua aset tersebut karena telah menjual dan telah melepaskan hak-haknya serta memberi kuasa khusus atas kedua aset tersebut kepada pihak yang berhak secara resmi dan sah demi hukum di hadapan Notaris;

5. Bahwa sebenarnya, Sdr Deli Aryaputra Singgih tidak perlu menggugat Citibank ke Pengadilan dan seharusnya menghormati pengikatan jual beli tersebut di mana sudah jelas bahwa Sdr Deli Aryaputra Singgih tidak berhak lagi atas kedua aset tersebut, sehingga tidak jelas apa alasan Sdr Deli Aryaputra Singgih meminta fotocopy kedua sertifikat HGB aset-aset tersebut sesuai asli yang telah dilegalisir oleh Notaris kepada Citibank.

Apa motifnya? Pihak Citibank telah mengetahui bahwa aset-aset tersebut telah diperjual-belikan di mana Sdr Deli Aryaputra Singgih tidak berhak lagi, sehingga pihak Citibank melalui Pengacaranya Manullang & Kolopaking pernah mengirim surat kepada Pengacara Sdr Deli Aryaputra Singgih yaitu TB. Aritonang & Associates tertanggal 29 Mei 2007 yang menyatakan adanya keberatan untuk menyerahkan fotocopy kedua Sertifikat HBG aset-aset tersebut dan menganjurkan untuk menghubungi kuasa hukum dari PT. Bumi Laut Shipping dan sampai saat ini, pengacara Sdr Deli Aryaputra Singgih belum pernah menghubungi kami ASP & Partners terkait permasalahan dimaksud.

Sudah jelas, bahwa yang mempunyai hak atas kedua aset serta sertifikat HBG atas aset-aset tersebut baik yang asli maupun fotocopy sesuai dengan aslinya yang dilegalisir oleh notaris adalah pihak yang berhak, yaitu pihak yang telah membeli aset-aset tersebut dan sdr Deli Aryaputra Singgih secara sah;

6. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung dimaksud terdapat hal-hal yang ganjil atau tidak wajar dan menyalahi prinsip hukum acara perdata yang mana Mahkamah Agung telah memberikan putusan yang melebihi dimana telah memberikan putusan yang tidak diminta (tidak dituntut) oleh Penggugat Sdr Deli Aryaputra Singgih, yaitu Mahkamah Agung menghukum Tergugat Citibank untuk mengembalikan kedua sertifikat HGB atas aset tersebut kepada Penggugat Sdr Deli Aryaputra Singgih.

Padahal dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.824/Pdt.G/2007PN.Jkt.Sel yang dimenangkan oleh Citibank, Sdr Deli Aryaputra Singgih pada saat itu hanya meminta agar Citibank dihukum dinyatakan melawan hukum karena Citibank tidak mau menyerahkan fotocopy kedua sertitikat HGB aset-aset tersebut sesuai asli yang telah dilegalisir oleh Notaris kepada Sdr
Deli Aryaputra Singgih.

Namun pada Kasasi di Mahkamah Agung, terdapat hal-hal yang ganjil atau tidak wajar dan menyalahi prinsip hukum acara perdata seperti yang telah kami jelaskan di atas. Pertanyaannya, mengapa Mahkamah Agung mernberikan putusan yang melebihi dari apa yang dituntut oleh Sdr Deli Aryaputra Singgih dan mengabulkan yang sebenarnya tidak ada dalam tuntutan?

7. Selain daripada itu, Sdr Deli Aryaputra Singgih sudah barang tentu tidak memberitahukan sebelumnya kepada Mahkamah Agung dalam gugatannya maupun memori kasasinya, bahwa sebenarnya kedua aset tersebut telah dijualnya kepada Pihak lain dimana dirinya sudah tidak berhak lagi atas kedua aset tersebut yang mana dapat mengaburkan penegak hukum dalam memberikan pertimbangan dan putusan.

Oleh karena itu, telah kami sampaikan sebelumnya bahwa Sdr Deli Aryaputra Singgih sebenarnya tidak perlu menggugat Citibank karena tidak mempunyai hak atas kedua aset tersebut maupun sertifikat-sertifikatnya karena sudah jelas dalam pengikatan Jual Beli dimaksud Sdr Deli Aryaputra Singgih telah memberikan kuasa kepada pembeli yang tidak dapat dicabut untuk mengambil dan rnenerima sertifikat-sertifikat dokumen-dokumen terkait dari Citibank tersebut oleh Pembeli atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pembeli termasuk pelaksanaan roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka Sdr Deli Aryaputra Singgih tidak mempunyai dasar­dasar hukum sehingga tidak berhak dan tidak layak untuk menerima kedua Sertifikat HBG atas aset-aset tersebut dari Citibank baik asli maupun fotocopy sesuai aslinya yang telah dilegalisir oleh Notaris.

(ndr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads