"Sesuai peraturan KPU No 12, ada minimal 17 jenis berkas yang harus dilengkapi oleh parpol yang mendaftar sebelum mengikuti proses verifikasi administrasi. Hari Senin nanti akan kami umumkan partai-partai yang memenuhi syarat tersebut," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay ketika dihubungi detikcom, Jumat (7/9/2012) malam.
Hadar mengatakan 17 jenis berkas tersebut antara lain dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, data anggota parpol termasuk nama-namanya. Proses verifikasi administrasi akan dilaksanakan di Hotel Borobudur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mpr/mpr)











































