KPK mendakwa Angie dengan tiga dakwaan alternatif yakni Pasal 12 Huruf a, atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga pasal tentang suap dan gratifikasi itu dihubungkan dengan pasal 18 tentang perampasan harta sebagai biaya pengganti.
Kombinasi antara pasal suap dengan pasal hukuman pengganti ini terbilang baru bagi KPK. Biasanya pasal tentang hukuman pengganti dikaitkan dengan korupsi yang menimbulkan kerugian negara secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah langkah awal KPK untuk lebih progresif dalam rangka melakukan langkah-langkah yang disebutkan extraordinary action. Ini adalah langkah juga untuk upaya membuat pelaku atau calon pelaku tindak pidana korupsi jadi jera atau deterrent effect," sambungnya.
Angelina Sondakh menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Angie sapaan akrab Angelina didakwa menerima uang suap dari Permai Grup sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2,35 juta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Salim mengatakan uang tersebut diberikan sebagai fee karena Angie menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator kelompok kerja di Komisi X DPR yang memiliki kewenangan membahas anggaran. Pemberian fee itu bertujuan agar proyek-proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga diloloskan sesuai dengan permintaan Permai Grup.
(fjp/mpr)











































