Partai Persatuan Perjuangan Rakyat (PPPR) dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telat mendaftar. Alhasil kini partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2014 menjadi 46.
Pantauan detikcom di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2012) jumlah parpol di bagian pendaftaran KPU yang berada di teras KPU ada 46, berbeda dengan papan pengumuman penerimaan berkas di lantai 2 yang 47 parpol. Lho kok bisa?
Rupanya ada kekeliruan prosedur yang dilakukan fungsionaris PPPR. Staf KPU yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, seharusnya PPPR mendaftar dulu di meja pendaftaran, di teras yang berada di lantai 1 kemudian menyerahkan berkas-berkas ke lantai 2 dan diverifikasi kembali di ruangan di lantai 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah karena dinilai terlambat, maka panitia di KPU menganggap PPPR tidak bisa mendaftar. Hal ini diperkuat oleh komisioner KPU, Hadar Navis Gumay.
"Itu memang dihapuskan, karena dia mendaftar setelah pukul 16.00 WIB," kata Hadar.
"Saya kira itu adalah kekeliruan dari petugas kami karena proses pendaftaran tidak dilaksanakan sesuai prosedur," tambahnya.
(nwk/nrl)









































