"Ada beberapa aset dan rekening dari ZD yang sudah disita dan diblokir KPK. Juga ada beberapa bangunan," papar Jubir KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (7/9/2012).
Selain itu, Johan mengatakan, Zulkarnaen diduga menerima uang Rp 10 milliar bersama dengan putranya Dendy Prasetiya. Nama terakhir juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag. Dua tersangka itu ternyata memiliki hubungan ayah dan anak. Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.
Hari ini KPK menahan Zulkarnaen. Dia ditahan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
(fjp/mok)