Kasus Alquran, KPK Duga Zulkanaen Terima Suap Lebih Rp 10 M

Kasus Alquran, KPK Duga Zulkanaen Terima Suap Lebih Rp 10 M

- detikNews
Jumat, 07 Sep 2012 18:53 WIB
Jakarta - Anggota DPR, Zulkarnaen Djabar, hari ini ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus suap pembahasan Alquran di Komisi VIII DPR. KPK menduga politisi Golkar ini menerima uang suap lebih dari Rp 10 milliar.

Jubir KPK, Johan Budi, mengatakan uang tersebut diterima Zulkarnaen bersama putranya, Dendy Prasetiya. Nama terakhir juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dalam perkembangan penyidikan kita menduga ZD dan DP ini menerima sedikitnya lebih dari Rp 10 milliar," ujar Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (7/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi Johan menyatakan, jumlah itu harus diuji kembali di pengadilan kelak. "Ini tentu harus diverifikasi lebih jauh di pengadilan," paparnya.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag. Dua tersangka itu ternyata memiliki hubungan ayah dan anak. Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.

Hari ini KPK menahan Zulkarnaen. Dia ditahan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

(fjp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads