Jubir KPK, Johan Budi, mengatakan uang tersebut diterima Zulkarnaen bersama putranya, Dendy Prasetiya. Nama terakhir juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dalam perkembangan penyidikan kita menduga ZD dan DP ini menerima sedikitnya lebih dari Rp 10 milliar," ujar Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (7/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag. Dua tersangka itu ternyata memiliki hubungan ayah dan anak. Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.
Hari ini KPK menahan Zulkarnaen. Dia ditahan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
(fjp/mok)