Operator Pembuangan Limbah PT Newmont Jadi Tersangka

Operator Pembuangan Limbah PT Newmont Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 01 Sep 2004 16:58 WIB
Jakarta - Polri akhirnya menetapkan seorang tersangka kasus pencemaran Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara. Tersangka tersebut orang yang mengoperasikan pembuangan limbah PT Newmont Minahasa Raya.Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung menyatakan penetapan ini sesuai dengan UU No.23/1997 tentang Lingkungan Hidup, bahwa pelaku pencemaran bisa perorangan maupun korporasi. Baik perorangan sebagai pribadi atau perorangan yang terkait korporasi. "Misalnya karena jabatannya dia bertanggung jawab sebagai orang yang mengawasi, mengoperasikan pembuangan limbah Newmont," kata Suyitno Landung dalam jumpa pers di Mabes Polri.Namun ketika ditanya identitas tersangka, Suyitno enggan menyebutkan."Ya, memang ada namanya. Tapi tidak usah disebut," katanya. Sementara ketika ditanya apakah tersangka berkewarganegaraan asing atau Indonesia, Suyitno malah menjawab, "Kalian jangan mancing-mancing."Menjawab pertanyaan, Suyitno menyatakan bahwa Polri sudah menyampaikan permintaan pencekalan ke Imigrasi kepada yang bersangkutan. "Ya, hari ini," katanya.Lalu dilanjutkannya, "Dan akan kita panggil hari Senin sekaligus kita posisikan sebagai tersangka. Salah atau tidaknya nanti di pengadilan."Jumlah tersangka, menurut Suyitno, bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan. "Kalau dari hasil pemeriksaan merembet pada sistem pertanggungjawaban pada sebuah korporasi, maka direksi yang bertanggungjawab. Itu sesuai dengan UU No.23/1997 tentang Lingkungan Hidup." (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads