"Kita masih melakukan penyelidikan. Dua tersangka kita tangkap di kandang ayam lagi membungkus ganja, dari hasil pengembangan tersangka yang ditangkap di Koja," kata Kapolsek Koja, Kompol Seli Puja, saat dihubungi, Jumat (7/9/2012).
Jacobus dan Jonas ditangkap tepatnya di kandang ayam jalan Murtado RT 07/09 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, pada pada Kamis 6 September malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suli menceritakan penangkapan Jacobus dan Jonas itu berawal dari nyanyian Iwan S yang sebelumnya sudah ditangkap polisi. Iwan saat itu ditangkap karena mengedarkan satu amplop ganja 5,6 gram dan 2 amplop ganja 11,1 gram.
Iwan S lalu menunjukkan kandang ayam tempat dua rekannya sedang membungkus ganja ratusan kilogram tersebut.
"Dari Jacobus dan Jonas kita menyita 4 bungkus besar ganja 182 gram dan 17 amplop ganja seberat 96 gram, serta 1 kaleng ganja 59,6 gram dan uang 100 ribu," ujar Seli.
Para perusak generasi penerus bangsa tersebut dijerat pasal 113 Juncto 114 undang-undang nomor 35/2009. tentang narkoba. "Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara," tutup Seli.
(vid/aan)