"Pengadilan County Court Melbourne pada tanggal 7 September 2012 pukul 11.00 waktu setempat telah mengabulkan permintaan pembebasan dengan jaminan sesuai ketentuan setempat, terhadap 13 orang anak buah kapal (ABK) WNI yang tengah menjalani proses hukum sebagai tertuduh kasus penyelundupan manusia," tulis siaran pers KJRI di Melbourne seperti yang diterima redaksi, Jumat (7/9/2012).
Usai dibebaskan dengan jaminan, 13 WNI itu dibawa ke rumah tahanan imigrasi setempat. Bersama 17 WNI sebelumnya, mereka masih menunggu waktu pemulangan ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberhasilan ini, merupakan bagian dari upaya KJRI dalam menindaklanjuti kebijakan baru pemerintah Australia sejak 28 Agustus lalu. Australia tidak memberikan penggunaan ketentuan masa pengenaan hukuman minimum penjara terhadap ABK yang membawa sekelompok orang secara tidak sah.
Namun masih ada tujuh orang lagi, dalam kasus sama, yang masih menunggu jawaban dari Pengadilan Melbourne. "Diharapkan hingga akhir tahun 2012 KJRI Melbourne bekerja sama dengan pengacara setempat dapat mengupayakan pembebasan dan pemulangan 7 orang ABK WNI yang saat ini masih menjalani proses hukum," tulis KJRI.
Di tahun 2012, KJRI Melbourne berhasil memulangkan 15 WNI dalam kasus penyelundupan manusia. WNI itu sebagian besar adalah nelayan dan berasal dari wilayah Timur Indonesia yang cukup dekat dengan Pulau Pasir dan wilayah selatan Indonesia yang dekat dengan Christmas Island.
(mok/)










































