"Yang bersangkutan akan dipanggil ulang pada pekan depan. Berdasarkan informasi yang saya peroleh pada 12 September 2012," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (7/9/2012).
Johan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keterangan sakit dari kuasa hukum Hartati. Akan tetapi dalam surat itu, tidak dijabarkan mengenai penyakit apa yang menjangkit mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Siti Hartati Cakra Murdaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
"Dari hasil pendalaman, maka ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk dapat menarik benang merah antara tersangka-tersangka lama dengan tersangka baru yaitu saudari SHM (Siti Hartati Murdaya)," kata Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu.
Menurut Abraham, SHM selaku Presiden Direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantation (HIP), diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
"Pemberian uang tersebut terkait pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit milik PT CCM dan PT HIP yang terletak di kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah," jelas Abraham.
Pemberian uang tersebut menurut Abraham dilakukan dalam dua tahap. "Pertama pada 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar dan 26 Juni sebesar Rp 2 miliar," ungkap Abraham.
(fjp/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini