"Panwaslu Jaksel menemukan itu baliho. Satpol PP sudah mencopotnya tadi malam," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jl Suryopranoto, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2012).
Ramdansyah mengatakan pemasangan baliho berisi SARA tersebut tidak diperbolehkan sesuai Perda No 8 tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini sudah dilaporkan Panwaslu Jaksel ke Panwaslu DKI Jakarta. Saat ini Panwaslu tengah menindaklanjuti baliho tersebut.
"Akan kami tindaklanjuti," katanya.
Ramdansyah mengaku baliho tersebut terpasang di seberang Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Baliho tersebut berwarna oranye dengan ukuran 3x10 meter bertuliskan 'Wajib memilih pemimpin muslim. Haram memilih pemimpin tidak seiman'.
(gus/nrl)