Banding Ditolak, 4 Terdakwa Bom Semarang Ajukan Kasasi

Banding Ditolak, 4 Terdakwa Bom Semarang Ajukan Kasasi

- detikNews
Rabu, 01 Sep 2004 16:43 WIB
Semarang - Keempat terdakwa yang divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang 19 Mei lalu tidak terima karena bandingnya ditolak. Mereka memutuskan untuk menempuh kasasi ke tingkat MA. Penolakan banding dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah secara bergelombang. Untuk terdakwa Joko Ardiyanto alias Luluk dan Suyatno alias Heru Setiawan dikeluarkan pada tanggal 16 Agustus. Sedangkan, untuk Siswanto alias Antok dan Mahmudi Hariono alias Yusuf dikeluarkan pada tanggal 27 Agustus lalu.Tim Pembela Bom Semarang (TPBS) Yudi Setiyono mengatakan penolakan banding itu secara otomatis menguatkan putusan PN Semarang. "Untuk itu, kami merasa tidak ada jalan lain, kecuali menempuh kasasi. Tujuh hari setelah banding ditolak kami akan ke MA," kata Yudi kepada wartawan di kantornya, Jl. Kiai Saleh Semarang, Rabu (01/09/2004). Yudi menambahkan, hingga kini pihaknya sedang menyusun memori kasasi. Dalam kasasi itu, pihaknya akan meminta pengurangan hukuman minimal separuhnya. Juga, meminta hak-hak terdakwa dipulihkan."Kami minta terdakwa dipindahkan dari tahanan Polda Jateng ke LP Kedung Pane Semarang. Alasan keamanan tidak relevan lagi. Apalagi status mereka (terdakwa) saat ini adalah terdakwa," tuturnya. Selain itu, lanjutnya, TPBS akan mengadukan kasus penahanan yang tidak sesuai itu ke Komnas HAM. Suratnya sudah dikirimkan beberapa waktu lalu, tinggal menunggu konfirmasi saja. TPBS akan mengirimkan surat lagi ke Komnas HAM untuk memberi penegasan. "Surat kasasi keempat terdakwa itu akan kami serahkan 3 atau 4 September mendatang. Kami berharap betul MA mengabulkan kasasi," katanya pendek.Sekedar diketahui, keempat terdakwa itu adalah penghuni kontrakan di Jl. Sri Redjeki Semarang. Tempat itu digunakan sebagai usaha penjualan sandal. Tapi, polisi menemukan berbagai jenis bahan peledak high explossion. Termasuk juga beberapa detonator dan peralatan pembuat bom.Dalam proses persidangan, salah satu pelaku "Bom Marriot" Mustofa mengaku keempatnya tidak banyak tahu soal penggunaan bom yang disimpan di Jl. Sri Redjeki Semarang, tapi PN Semarang tetap bersikeras menilai bahwa mereka ikut membantu dalam insiden "Bom Marriot". Saat ini, keempatnya meringkuk di tahanan Polda Jateng, Jl. Pahlawan. (asy/)


Berita Terkait