Belajar Otodidak, Guru Les Matematika Minta MK Hukum Mati Koruptor

Belajar Otodidak, Guru Les Matematika Minta MK Hukum Mati Koruptor

Rivki - detikNews
Jumat, 07 Sep 2012 13:39 WIB
Belajar Otodidak, Guru Les Matematika Minta MK Hukum Mati Koruptor
Pungki Harmoko (egir/detikcom)
Jakarta - Pungki Harmoko, seorang guru les matematika meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghukum mati koruptor. Dirinya mengaku belajar membuat uji materiil baru beberapa bulan usai dia menjual tinta isi ulang ke MK.

Usai menjajakan isi tinta ulang pada Februari 2012 itu, Pungki akhirnya mengetahui apa itu tugas dan fungsi MK. Dia pun meminta ke salinan uji materi milik Prof Yusril Ihza Materi kepada bidang konsultasi MK.

"Saya belajar, ketika melihat Pak Yusril mengajukan uji materi soal BBM. Saya minta salinannya dan saya belajar membuat uji materi," ucap Pungki saat ditemui wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Lantas pria yang tidak selesai mengenyam pendidikan di D3 Fisika Elektro Universitas Indonesia (UI) angkatan 1997 ini langsung membuat permohonan uji materi UU No 20/2001 tentang Tipikor.

"Saya peduli dengan Indonesia, dan saya muak dengan kasus korupsi yang makin marak. Apalagi sampai ke dunia pendidikan," cerita warga Mampang, Jaksel, ini.

Dirinya mengaku tidak bisa menyelesaikan pendidikan D3 dengan alasan ekonomi. Kini, Pungki hidup berdampingan dengan istrinya di 'pondok mertua indah' daerah Mampang, Jaksel.

"Sekarang saya cuma numpang di rumah mertua. Harapannya semoga tujuan saya ini didukung masyarakat," papar pria kelahiran 9 Oktober 1979 ini.

Seperti diketahui, Pungki meminta MK memasukan hukuman mati dalam UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia menilai hukuman yang telah dijatuhkan kepada para koruptor saat ini tidak membuat jera sehingga Pungku meminta koruptor dihukum mati.

(rvk/asp)


Berita Terkait