"Hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan jaminan sosial hanya didapatkan apabila pemberi kerja mendaftarakan buruh atau pekerja," kata kuasa hukum pemohon, Andi Asrun, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Pasal yang digugat yaitu pasa 5 ayat 1 UU BPJS. Dalam pasal tersebut dinyatakan 'Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti'.
Dengan demikian, lanjut Andi, walaupun dalam UU BPJS memberikan sanksi pidana atas kelalaian perusahaan atau pemberi kerja dalam mendaftarkan keikutsertaan pekerjaannya dalam jaminan sosial tenaga kerja, namun hal tersebut belum memberikan jaminan bahwa pekerja atau buruh memperoleh haknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu dia meminta agar pasal 5 ayat (1) UU BPJS dibaca 'Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkannya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial'.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim konstitusi Muhammad Alim dan Anwar Usman serta Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota, akan dilanjutkan pada 14 September 2012 pekan depan. Dalam sidang itu, hakim meminta pemohon untuk menjelaskan kedudukan pemohon dan meminta apa saja konstitusional yang dilanggar.
"Soal kedudukan hukum, harus jelas menggambarkan anda mewakili lembaga atau bertindak selaku pribadi. Tapi, dalam permohonan ini kok justru doktrin yang didulukan," ucap hakim konstitusi Ahmad Fadlil.
(rvk/asp)











































