Peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/9) subuh tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan pasangan suami-istri melintas di lokasi.
Tiba-tiba, dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan motor Yamaha Vixion B 6666 TRL memepet motor korban. Salah seorang pelaku yang dibonceng kemudian menarik tas istri korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban kemudian berteriak minta tolong dan pelaku diamankan oleh saksi-saksi yang ada di lokasi," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furianto kepada detikcom, Jumat (7/9/2012).
Selanjutnya, anggota Polsek Pasar Minggu mengamankan kedua pelaku berinisial DS (25), warga Sukmajaya, Depok dan MA (25), warga Sukmajaya, Depok. Dari keduanya, polisi menyita 1 unit motor Yamaha Vixion warna hitam B 6666 TRL, 1 buah tas berisi uang tunai Rp 1,3 juta, berikut 1 buah KTP, 1 unit HP Sony Ericsson dan 1 unit HP Samsung.
Para pelaku dijerat Pasal 53 Jo 363 KUHP tentang pencurian. Dari hasil interogasi didapat info pelaku ikut dalam serangkaian kasus curanmor di wilayah Pasar Minggu.
"Kita masih kembangkan lagi TKP (lokasi kejadian) lainnya," tutupnya.
(mei/mok)










































