"Yang dimaksud dengan pengajuan permohonan secara kolektif adalah permohonan penetapan pencatatan kelahiran yang diajukan lebih dari satu pemohon dan disampaikan melalui pada instansi pelaksana yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan," demikian bunyi angka 3 Surat Edaran MA (SEMA) No 6/2012 yang dilansir panitera MA, Jumat (7/9/2012). SEMA ini ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 6 September 2012 lalu.
SEMA No 6/2012 ini menjadi jalan keluar dengan berlakunya pasal 32 ayat 2 UU No 23/2003 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal tersebut dikatakan pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain diperbolehkan pendaftaran secara kolektif, SEMA 6/2012 juga memungkinkan penyelenggaraan persidangan di luar gedung pengadilan (angka 6 SEMA) dan juga berperkara secara prodeo/cuma-cuma (Pasal 11 SEMA)," tulis panitera MA.
(asp/nrl)










































