Pemerintah Akan Bahas RUU Dewan Penasihat Presiden
Rabu, 01 Sep 2004 15:37 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana mengadakan rapat konsultasi tidak formal untuk mendiskusikan mengenai RUU Dewan Penasihat Presiden. Rapat yang akan diikuti oleh beberapa menteri dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR itu juga akan membahas tentang RUU Kementerian Negara.Hal itu dikatakan oleh Menko Polkam ad interim Hari Sabarno kepada wartawan di sela-sela rapat membahas RUU TNI di ruang Komisi I, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2004)."Dalam waktu dekat ini kita akan membahas RUU tersebut. Masalah urgensi itu harus dikaitkan dengan sistem penyelenggaraan negara. Kita kan pakai sistem presidensil, jadi presiden tidak boleh dibatasi dan harus diberi kelonggaran dalam membuat kebijakan," kata Hari.Hari juga mengakui, karena keterbatasan waktu menjelang pilpres putaran kedua, belum tentu rumusan RUU ini akan segera selesai. Menurut Hari, setidaknya pemerintah bisa mempunyai pedoman untuk membahas hal ini."Paling tidak di waktu yang akan datang, lembaga kepresidenan dalam melaksanakan kewenangan eksekutifnya, memiliki pedoman baik UU Kepresidenan, UU Kementrian Negara, maupun UU penasehat Negara," jelas Hari.Lebih lanjut Hari mengatakan, nantinya UU itu akan saling berkaitan. "Bila memungkinkan, bisa saja dalam satu UU tentang kepresidenan, didalamnya menyangkut pula tentang bagaimana mekanisme pembentukan kementerian dan lain sebagainya," demikian Hari Sabarno.
(fab/)











































