Debet Sepihak US$ 280 Ribu, HSBC Dihukum Hakim Mengembalikan Uang Nasabah

Debet Sepihak US$ 280 Ribu, HSBC Dihukum Hakim Mengembalikan Uang Nasabah

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2012 20:36 WIB
Debet Sepihak US$ 280 Ribu, HSBC Dihukum Hakim Mengembalikan Uang Nasabah
ilustrasi (ist)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum bank asal Hongkong, HSBC, mengembalikan uang nasabah sebanyak US$ 280.608 sore ini. Selain itu HSBC juga dihukum membayar uang paksa Rp 3 juta perhari sejak putusan dibuat jika tidak mau membayar.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan detikcom, Kamis (6/9/2012), kasus ini bermula saat Hongkong and Shanghai Bank Corporation (HSBC) menawarkan transaksi derivatif kepada PT Toba Surimi (PT TS) pada bulan Juli 2008. Mengingat nama besar HSBC, PT TS pun menyetujui tawaran tersebut.

Seiring krisis ekonomi dunia yang diikuti selisih kurs US$ terhadap rupiah yang sangat tajam maka PT TS pun merugi. Akhirnya PT TS menghentikan perjanjian ini sebelum selesainya perjanjian yaitu pada bulan Desember 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Versi PT TS, permohonan pemutusan perjanjian ini berkekuatan hukum tetap seiring keluarnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 Oktober 2010. Dalam amarnya, PT DKI Jakarta menyatakan perjanjian transaksi derivatif untuk bulan Januari hingga Juli 2009 batal demi hukum. Putusan tingkat banding ini sesuai Bank Indonesia (BI) mengeluarkan larangan transaksi derivatif

Adapun versi HSBC, putusan PT DKI Jakarta berkekuatan hukum tetap karena PT TS telah mengajukan kasasi tetapi tiba-tiba mencabut gugatan. Tetapi hakim tinggi tidak memerintahkan pengembalian dana yang telah di debet.

Namun siapa nyana, PT TS terkaget-kaget saat mengetahui rekeningnya didebet secara sepihak pada bulan Januari dan Februari 2008 sebesar US$ 280.608 atau sekitar Rp 2,7 miliar dengan kurs hari ini. Tidak terima dengan putusan ini, PT TS pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Apa kata majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Pranoto?

"HSBC telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum HSBC mengembalikan dana yang diblokir/didebet oleh HSBC sebesar US$ 280.608," ujar Pranoto.

Selain itu, PN Jaksel juga menghukum HSBC membayar ganti rugi sebesar 6 persen pertahun dari nilai yang harus dikembalikan. Ganti rugi ini terhitung sejak Januari 2009 hingga kasus ini didaftarkan ke PN Jaksel.

"Menghukum denda keterlambatan Rp 3 juta per hari sejak putusan dibuat hingga melaksanakan putusan ini," tandas Pranoto.

Terkait putusan ini, kuasa hukum HSBC, Ahmad Maulana menyatakan kecewa. Menurutnya, majelis hakim memutus perkara yang sama, padahal hal tersebut dilarang oleh hukum (nebis in idem). Maulana menyatakan putusan PT DKI Jakarta menyatakan perjanjian HSBC dengan PT TS sudah selesai.

"Tetapi PT DKI Jakarta tidak mengabulkan permohonan PT TS soal pengembalian uang yang telah di debet," ujar Maulana.

Meski punya argumen hukum kuat, tetapi Maulana masih harus berkonsultasi dengan kliennya apakah menerima putusan tersebut atau menyatakan banding. "Kami akan konsultasikan dulu dengan klien mengenai putusan ini," terang Maulana.

Adapun kuasa hukum PT TS, David Tobing, meminta HSBC segera melaksanakan putusan PN Jaksel ini. "Ini untuk menjaga integritas dan nama baik Bank HSBC di dunia perbankan," ujar David.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini