Newmont Siap Diperiksa

Newmont Siap Diperiksa

- detikNews
Rabu, 01 Sep 2004 15:29 WIB
Jakarta - PT Newmont Minahasa Raya (NMR) siap memenuhi panggilan kepolisian dalam status apapun, termasuk tersangka kasus Buyat. Newmont kecewa terhadap hasil penelitian PEER Review."Kalau dipanggil sebagai tersangka, kita warga negara yang baik klien saya itu juga investor asing yang harus taat pada hukum. Kalau ada panggilan status apapun kita akan datang," kata kuasa hukum PT NMR, Palmer Situmorang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2004).Dikatakan Palmer, Newmont kecewa terhadap hasil penelitian PEER Review. "Karena diantara tim itu, ada orang yang juga kami laporkan di dalam perkara kasus pencemaran nama baik. Jadi kurang fair," ujarnya Lanjut dia, Newmont menantang PEER Review membuktikan penelitiannya secara yuridis. "Ayo kita saling buktikan secara yuridis, kita punya hasil lab dan itu selalu dilaporkan ke menteri. Terakhir, katanya dalam hasil PEER Review dikatakan kita ini nggak punya izin. Sejak kapan RI punya izin kita pelajari nanti," ungkap Palmer."Kita mulai sejak ada peraturan tahun 1999. Kita lihat ini kan ada dispute dibilang ini masalah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan kita bilang ini tailing biasa dan sudah dijalani proses deteksifikasi sebelum ditempatkan di laut," imbuhnyaMenurut Palmer, Newmont sudah beroperasi sejak 1996. "Kalau peraturan itu keluar tahun 1999 harus disesuaikan. Hukum kan tidak boleh berlaku surut," demikian Palmer. (aan/)


Berita Terkait