"Menurut penyidik (pencegahan) belum diperlukan lagi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012).
KPK merasa yakin Wayan tidak akan menggunakan kesempatan habisnya masa pencegahannnya untuk kabur ke laur negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pertimbangan lainnya tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 97 Ayat 1 UU/6/2011 Tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengandung ketentuan yang mengatakan jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Menurut Johan, dengan pembatalan tersebut maka pencegahan seseorang ke luar negeri hanya selema enam bulan dan sesudah itu hanya boleh diperpanjang satu kali dengan jangaka waktu maksimal enam bulan sehingga tidak lebih dari 12 bulan.
"Ya salah satunya (pertimbangan) karena putusan MK itu," kata Johan.
Dalam dakwaannya di persidangan perdana Angelina Sondakh hari ini, Koster disebut jaksa pernah menerima uang Rp 5 miliar dari Permai Group pada 5 Mei 2010.
Koster juga disebut menerima uang US$ 150 ribu pada 2 September 2012. Kemudian pada 14 Oktober 2010 dia kembali menerima uang sebesar US$ 500 ribu untuk kemudian diserahkan kepada Angie.
3 Hari kemudian Koster kembali menerima US$ 400 ribu. Lalu ada juga US$ 500 ribu pada tanggal 26 Oktober 2010 dan jumlah yang sama pada 3 November 2010.
Wayan Koster membantah menerima uang seperti terungkap dalam dakwaan Anggie. "Rumusan itu mungkin bersumber dari keterangan staf Permai Group, Mindo Rosalina. Tapi saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah menerima uang dari perusahaan tersebut," kata Koster terpisah.
(tfq/fdn)











































