Anggota TNI yang Langgar Pidana Umum Tetap Dikenai UU Militer

Anggota TNI yang Langgar Pidana Umum Tetap Dikenai UU Militer

- detikNews
Rabu, 01 Sep 2004 14:49 WIB
Jakarta - (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads