Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (6/9/2012), warga Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur ini mulai memperkosa sejak cucunya kelas 6 SD.
"Saat ini korban seharusnya mengenyam pendidikan kelas 3 SMP. Tapi pihak sekolah mengeluarkan anak malang tersebut sejak kasus ini terbongkar," ujar sumber detikcom yang tidak mau disebut identitasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksudnya agar cucu dinasihati oleh polisi biar jera supaya tidak main-main lagi. Ternyata di kantor kepolisian, si cucu membeberkan kelakuan sang kakek karena kesal dilaporkan ke polisi," paparnya.
Kasus ini tengah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Majelis hakim yang beranggotakan Sri Wahyuni Ariningsih sebagai ketua dan 2 hakim anggota Dina Pelita Asmara dan I Gusti Ngurah Putra Atmaja siang ini memperdengarkan keterangan saksi-saksi.
"Saksi yang diperdengarkan yaitu perangkat desa dan korban," bebernya.
"Apakah akibat pemerkosaan tersebut cucunya sampai hamil?" tanya detikcom.
"Tidak," jawab sumber detikcom.
(asp/vta)