LSM Minta Dibuka Peluang Calon Independen Dalam Pilkada
Rabu, 01 Sep 2004 14:33 WIB
Jakarta - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta pansus DPR yang membahas revisi UU No. 22/1999 tidak menutup kemungkinan adanya calon independen dalam pemilihan kepala daerah secara langsung."Karena draf awal revisi UU No. 22/1999 dan saat pembahasan awal, terbuka peluang adanya calon kepala daerah yang berasal dari luar partai politik. Sayangnya, beberapa fraksi di DPR justru menutup kemungkinan itu dengan mengusulkan pencalonan harus melalui partai politik," ungkap Bambang Widjojanto dari Cetro di Hotel Mandarin, Jakarta, Rabu (1/9/2004). Turut hadir, Agus Sudibyo dari ISAI, Hadar N Gumay dari Cetro dan Luky Jani dari ICW. Pemasungan peluang kandidat independen, menurut Bambang, suatu langkah inkonsitusional. "Yang dibatasi hanya saat pencalonan presiden itu tecantum dalam konstitusi. Sedangkan, kepala daerah tidak ada pembatasannya. Toh pemilihan kepada desa dan DPD tidak melalui partai politik tetapi kenapa kepala daerah harus melalui partai politik," kata Bambang."Ini bisa menimbulkan wabah korupsi. Nantinya, akan hilang cek and balance," imbuhnya. Untuk itu, lanjut Bambang, pansus DPR sebaiknya kembali ke draf awal dengan membuka peluang calon independen dan meminta pemerintah tidak sepakat mekanisme pencalonan kepala daerah yang harus melalui parpol."Seandainya tetap memaksakan pemasungan,maka sebaiknya revisi ini ditunda dan dibahas oleh DPR dan DPD hasil pilpres 2004," demikian Bambang.
(aan/)











































