Saksi yang dimaksud adalah administrasi bagian gaji dan tunjangan Ditjen Pajak Gulam Ahmad Safaki, pengusaha 88 Mobilindo Ilham Slamet serta pemilik CV Sinar Madani Izra Al Karim. Mereka dihadirkan jadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (6/9/2012).
Safaki menjelaskan kenaikan gaji yang diterima Dhana selama menjadi pegawai Ditjen Pajak mulai dari tahun 2000-2011. Awalnya penghasilan Dhana per tahun hanya Rp 8,7 juta. Namun di tahun 2011 adalah Rp 129 juta per tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya ada temen kerja mau kirimkan uang Rp 110 juta," kata Izra.
Usut punya usut, orang tersebut adalah Dhana. Usai mendapat kirimin itu, Izra lantas memindahbukuan ke rekening Mobilindo 88. Namun Izra tidak tahu untuk urusan apa Dhana mentransfer itu.
Sedangkan Ilham menerangkan Dhana pernah memesan mobil X-Trail. Awalnya Dhana mencari mobil bekas dengan kilometer di bawah 1.000. Namun Ilham tidak kunjung mendapatkannya.
"Saya nggak bisa dapat, tapi bisa mobil baru. Saya kasih diskon Rp 3 juta dengan DP Rp 10 juta," jelas Ilham.
Akhirnya Dhana mentransfer uang Rp 10 juta. Dan mobil gres itu pun meluncur ke rumah Dhana. Menurut Ilham, Dhana saat itu membeli secara cash mobil tersebut. "Harganya Rp 272 juta," tandasnya.
(mok/fdn)










































