Komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue menggugat Panitia Seleksi Komnas HAM, yang dipimpin Jimly Ashiddiqie. Tidak main-main, Syafruddin menggugat Pansel dan Ketua Komnas HAM Rp 1,2 miliar.
Syafrudin menggugat kerugian materil sebesar Rp 800 ribu dan kerugian immaterial sebesar Rp 1,25 miliar. Sidang tersebut dipimpin majelis Hakim, Marsudin Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 1.250.800.000," baca kuasa hukum Syafruddin, Maman Budiman, dalam sidang pembacaan gugatan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan nilai kerugian imamterial ialah kompensasi akibat munculnya opini yang salah dan kompensasi atas kehilangan penghasilan yang sah dan halal berupa honor minimum komisioner Komnas HAM selama 5 tahun.
"Menuntut majelis hakim juga menghukum tergugat dari Pansel Komisioner Komnas HAM untuk menyampaikan permohonan maaf yang dimuat pada 3 media cetak nasional atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri," tuturnya.
Menanggapi gugatan ini Jimly Ashiddiqie menyerahkan kasus gugatan tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Itu sudah masuk ranah pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan. Tanya saja ke kuasa hukum saya," kata Jimly saat dikonfirmasi wartawan, di Acara 'Diskusi Bersama Tokoh Nasional di Gedung PP Muhamadiyah, Jl Cikini, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Sidang tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 14 September dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Sebelumnya, komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue, menggugat Jimly Ashiddiqie dan kawan-kawannya, selaku ketua penyelenggara pansel Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017. Tidak hanya pansel, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim juga digugat.
Dalam sidang perdana yang digelar 26 Juli 2012 lalu, Pansel Komisoner Komnas HAM beserta Ketua Komnas HAM, digugat karena melanggar pasal 84 UU No 39/1999, tentang Komnas HAM. Dimana pada pasal itu, syarat calon anggota komisoner tidak harus melampirkan ijazah S1.
(/)










































