"Kasus ini kok muncul setelah kontrak mau habis ya. PT JET sebagai operator kan selesai kontrak 15 Januari 2011, karena belum dapat operator lain akhirnya di perpanjang sampai 2013, " kata Azas.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Gedung Prasada Sasana Karya, Jl Suryopranoto No 8, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2012). Acara itu dihadiri pula oleh Kepala BLU TransJakarta M Akbar, pengamat transportasi Darmaningtyas, dan Sekjen Serikat Pekerja Pramudi Transportasi Busway (SPPTB) Gito Ardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azas mengatakan PT JET ini merupakan perusahaan khusus operator. Menurutnya PT JET hanya menjalankan operasional bus TransJ saja, sedangkan bus-nya berasal dari Pemerintah Kota DKI. Sistem pembayaran yang dilakukan untuk PT JET bukan berdasarkan isi penumpang bus akan tetapi dihitung berdasarkan jarak tempuhnya. Setiap 1 kilo meter akan dikompensasi dengan uang sejumlah Rp 8.802.
Azas membandingkan jika menggunakan operator lain dengan bus dari pihak operator bukan dari Pemkot DKI maka akan dikenakan biaya Rp 13.000/km. Hal ini akan lebih menguntungkan karena tidak harus membeli bus dan mengeluarkan biaya perawatan.
"Kalau kaya gitu kan mendingan saya jadi pengusaha yang nggak punya bus, karena nggak harus mengeluarkan biaya perawatan bus," ucap Azas.
(slm/nwk)











































