Hakim Tegur MAKI yang Telat Hadir di Sidang Praperadilan Simulator SIM

Hakim Tegur MAKI yang Telat Hadir di Sidang Praperadilan Simulator SIM

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2012 17:10 WIB
Hakim Tegur MAKI yang Telat Hadir di Sidang Praperadilan Simulator SIM
Jakarta - Sidang praperadilan kasus simulator SIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan replik dari pihak pemohon.

"Hari ini sidang praperadilan dengan agenda pembacaan replik pemohon," ujar Ketua Hakim Tunggal, Didik Setyo Handoyo, saat sidang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012).

Dalam sidang tersebut, hakim ketua mengingatkan kepada pihak pemohon agar tidak datang terlambat. Karena di jadwal seharusnya pukul 10.00 WIB tetapi telat hingga pukul 12.10 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang seharusnya mulai dibawah pukul 12.00 WIB, dimana kesepakatan awal pukul 10.00 WIB. Supaya tidak mengganggu jadwal sidang yang lain," tuturnya

Lantas hakim pun bertanya ke pihak pemohon.

"Besok pagi ya?"

Pihak pemohon pun hanya menganggukkan kepala tanpa memberikan komentar lebih lanjut. Selanjutnya pihak pemohon langsung membacakan repliknya dihadapan ruang sidang.

"Saudara baca semua saja," kata hakim.

Setelah pembacaan replik, hakim tunggal kembali mengingatkan agar sidang selanjutnya tidak ada keterlambatan lagi.

"Besok pagi acara pukul 09.00 WIIB. Tolong datang lebih awal dengan acara pembacaan duplik dari pihak termohon," tutup hakim.

Ditempat terpisah MAKI menjelaskan keterlambatan tersebut karena masalah persiapan berkas.

"Kita telat karena harus mempersiapkan dengan matang, takut ada yang kurang," ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Acara pembacaan replik ini turut dihadiri oleh pihak pemohon yakni koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Kuasa Hukum MAKI, Supriyadi. Sedangkan pihak termohon diwakili oleh kuasa hukum KPK, Nur Chusnia SH, M.Hum, AKBP Warasman Marbun SH, MH, dari divisi hukum Mabes Polri dan kuasa hukum Kejagung, Novi South SH.


(ndu/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads