"Lebih banyak advokat, mungkin di atas 50 persen," ujar Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor 2012, Suhadi, saat dihubungi wartawan, Kamis (6/9/2012).
Suhadi menilai, para advokat yang mengkuti seleksi memiliki nilai yang cukup bagus pada saat tes sebelumnya. Mereka memberikan jawaban yang dinilai baik oleh panitia seleksi saat mengikuti tes tertulis
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitia sendiri meminta bantuan kepada beberapa lembaga termasuk LSM untuk melakukan pemantauan terhadap beberapa advokat yang lolos seleksi tertulis. Tujuannya, agar tim seleksi dapat mengetahui latar belakang dari masing-masing calon.
"Yang jelas, kami sudah mengirim surat yang berisi permohonan bantuan pemantauan tempo hari kepada ICW, KY serta MaPPI," kata Suhadi.
Menurutnya, saat ini keberadaan hakim adhoc tipikor dirasa masih jauh dari jumlah yang dibutuhkan. diharapkan hasil seleksi ini dapat mencukupi kebutuhan hakim di pengadilan tipikor yang tersebar di beberapa provinsi.
"Jadi, ini awalnya untuk mengisi kekurangan hakim-hakim. Dalam waktu 2 tahun, MA harus mendirikan di setiap ibukota provinsi. Ketika yang diresmikan 15 pengadilan, ada yang hakim tingginya hanya dua dalam satu pengadilan. Di tingkat pertama hanya ada tiga," terangnya.
89 Orang tersebut diambil dari 381 peserta seleksi yang lolos ujian tertulis. Adapun total pelamar mencapai 415 orang.
Mereka yang lolos seleksi selanjutnya akan bertugas khusus mengadili perkara korupsi di pengadilan tipikor di tiap-tiap ibukota provinsi. Untuk melengkapi kekurangan hakim ad hoc pada 33 provinsi, baik hakim tingkat pertama maupun tingkat banding.
(rvk/asp)











































