"Saat ini kami masih belum menerima hasil keputusan dari MA. Oleh karena itu, kami masih dalam tahap kordinasi dengan pihak pengacara," kata Corporate Affairs Citi Indonesia, Mona Monika, kepada detikcom, Kamis (5/9/2012).
Meski belum memegang salinan putusan kasasi tersebut, pihak Citi menghormati apapun putusan MA. Sebagai pelaku bisnis perbankan, Citi akan melaksanakan seluruh peraturan hukum yang ada di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Deli menyetujui 2 sertifikat HGB miliknya dijadikan agunan PT Bumi Laut Shipping (BLS) untuk mendapatkan kredit dari Citibank sebesar US$ 2 juta (kurs sekarang sekitar Rp 19,2 miliar) pada 28 Juli 1993.
Setelah Deli lunas membayar utang dan bunga, Deli tidak bisa mengambil agunan tersebut. Pihak Citibank beralasan Deli meminta agunan dikembalikan telah lewat masa tenggang yang diberikan yaitu 1 bulan sejak perjanjian selesai. Citibank meminta Deli membayar sewa penyimpanan Rp 100 ribu perhari.
Silang sengketa ini lalu diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 19 Juni 2008 yaitu dengan tidak menerima gugatan tersebut. Deli lalu mengajukan banding. Pada 2 November 2009, majelis hakim tinggi membatalkan putusan PN Jaksel. "Menyatakan penggugat adalah pemilik sertifikat HGB. Menolak untuk seluruhnya," katanya.
Nah, mendapati putusan ini Citibank yang tidak puas lalu mengajukan kasasi. Siapa nyana, selain permohonan kasasi ditolak, MA juga menambah hukuman yaitu Citibank harus mengembalikan sertifikat Deli tersebut tanpa syarat.
"Mengadili sendiri memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Citibank harus mengembalikan 2 sertifikat HGB Deli," kata ketua majelis hakim kasasi Imron Anwari. Putusan yang diketok pada 31 Mei 2011 ini juga diadili oleh 2 hakim agung lainnya Sulthony Mohdally dan Suwardi.
(asp/nrl)











































