"Menyatakan menolak eksepsi terdakwa, dan menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih, saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis, (6/9/2012).
Pekan lalu, dalam nota keberatannya, James melalui penasihat hukumnya menyebut KPK tak berwenang menangani perkara kliennya. Sebab Tommy yang disebut-sebut disuap James, adalah pegawai negeri golongan IV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
James juga menilai kasusnya tak perlu bergulir di persidangan karena Tommy sudah mengembalikan gratifikasi darinya ke KPK, tak sampai sepekan setelah duit diberikan. Menurut hakim, kedua keberatan terdakwa harus ditolak.
"Keberatan terdakwa sudah masuk ke materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam sidang," ujar Darmawati.
James dan pegawai Kantor Pajak Sidoarjo Tommy Hindratno sebelumnya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu restoran Minang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Tommy tertangkap tangan menerima uang suap dari James sekitar Rp 280 juta. Uang itu diduga terkait restitusi pajak PT Bhakti.
(fjr/aan)











































