Uang itu bertujuan supaya Amran menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya.
Tahun 1994, perusahaan Siti Hartati yang bergerak di kelapa sawit sudah punya izin lokasi atas lahan 75.090 hektar. Di tahun 2006, perusahaan itu dapat status HGU seluas 22.780,76 hektar.
Meski sudah mengajukan ke Kepala BPN, permintaan HGU perusahaan Siti Hartati tetap tidak bisa mendapatkan lagi. Pasalnya, satu provinsi maksimal punya 20 ribu hektar HGU.
"Padahl 4.500 hektar oleh PT HIP telah ditanami kelapa sawit," kata jaksa Supardi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (6/9/2012).
15 April 2012, Siti Hartati bertemu dengan Amran di PRJ. Di situ, Hartati meminta bantuan agar menerbitkan HGU untuk lahan 4.500 hektar.
"Amran menyanggupi permintaan Hartati dengan syarat Hartati memberikan bantuan sejumlah uang," lanjut Supardi.
Di dalam dakwaan Gondo Sudjono, pertemuan di PRJ bukan hanya membahas soal permintaan izin. Siti Hartati juga berharap PT Sonokeling Buana, perusahaan milik anak Artalyta Suryani, tidak mendapatkan HGU.
"Karena izin lokasi dari PT Sonokeling lahannya berada dalam izin lokasi PT CCM sebelumnya," tandasnya.
(mok/ega)











































