"Fraksi mengetatkan dalam pemberian izin. Kita minta mereka ke luar negeri hanya untuk yang penting-penting saja," kata Sekretaris FPD, Saan Mustopa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Saan mengatakan anggota FPD hanya boleh ke luar negeri jika kunjungan yang dilakukan dapat meningkatkan kualitas pembahasan UU. Jika tidak, anggota FPD dilarang ikut kunjungan.
"Ke luar negeri itu untuk meningkatkan kualitas pembahasan UU, kalau misalnya UU yang tidak begitu penting, tidak perlu lah ke luar negeri," ujarnya.
Menanggapi kunjungan Badan Legislatif (Baleg) DPR ke Denmark dan Turki untuk membahas lambang PMI, menurut Saan itu tidak perlu dilakukan.
"Kalau untuk lambang aja ngapain ke luar negeri," imbuhnya.
(tor/ega)











































