Komisi III Berharap Hakim yang Tangani Kasus Angie Profesional

Komisi III Berharap Hakim yang Tangani Kasus Angie Profesional

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 06 Sep 2012 14:45 WIB
Komisi III Berharap Hakim yang Tangani Kasus Angie Profesional
Foto: detikcom
Jakarta - Jaksa KPK mendakwa mantan anggota Banggar dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Komisi III DPR berharap hakim yang menangani kasus Angie profesional.

"Kita berharap hakimnya profesional, kita percayakan itu kepada pengadilan Tipikor yang sudah dibentuk," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, kepada detikcom, Kamis (6/9/2012).

Menurut Tjatur jika semua pasal terbukti maka hukuman Angie bisa berat. Namun kalau hanya pasal yang paling ringan yang terbukti maka hukumannya bisa kurang dari 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tergantung pasal mana yang terbukti. Kalau pasal 5 hukumannya kecil cuma 5 tahun maksimal. Tapi kalau pasal 11 atau pasal 12 itu maksimal 20 tahun," katanya.

Terhadap ancaman 20 tahun penjara, pihak Angie menyatakan surat dakwaan jaksa kabur dan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pekan depan.

Angie didakwa dengan jeratan pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dia didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Permai Group yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan dalam rangka penggiringan proyek di sejumlah Universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Tak hanya itu, uang tersebut juga untuk menggiring program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Angie diminta untuk dapat menyesuaikan permintaan harga anggaran dari Permai Group.

(van/nrl)


Berita Terkait