"Kementerian agama cenderung menyederhanakan konflik dari segi administrasi dan pembinaan. Jadi terhadap konflik berbasis agama, seperti konflik Sampang, hanya berkomentar pada kesesatan satu pihak, dan menyatakan bersama dengan aparat agama melakukan koordinasi," kata Sekjen Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Abdul Waidl, di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2012).
Abdul menilai kementerian agama tidak akan memberikan tanggapan terhadap lembaga keagamaan yang menjadi pemicu terjadinya konflik. Toleransi beragama akhirnya tidak menjadi perhatian serius kementerian agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian agama pun akhirnya menjadi instrumen pelayan elitis berdasarkan penilaian P3M. "Kementerian agama masih menjadi instrumen pelayanan terhadap elit dari pada menjadi fasilitator masalah konflik yang melibatkan langsung kepentingan dan keamanan masyarakat," kata Abdul.
Abdul merekomendasikan kementerian agama untuk serius menyikapi konflik berbasis agama bekerja sama dengan instansi lainnya yang berkaitan. Hal ini bisa dimulai pada ranah pendidikan yang menanamkan pentingnya kerukunan antar umat beragama.
"Kementerian agama harus memberi muatan dalam kurikulum pendidikan agama dan pembinaan keagamaan agar punya perspektif toleransi terhadap antar dan internal agama masing-masing," ujar Abdul.
Pengalokasian dana anggaran yang optimal untuk pencegahan konflik berbau SARA tidak lepas menjadi rekomendasi P3M. "Karena itu, perlu sekiranya ditinjau dana-dana yang dirasa tidak efisien dan menindak tegas korupsi di dalam instansi," paparnya.
Kementerian Agamajuga dinilai tidak menjalankan mandat konstitusi. Hal ini dilihat dari alokasi anggaran kementerian yang kecil untuk mempertahankan kerukunan antar umat beragama.
"Negara melalui kementerian agama tidak menjalankan mandat konstitusi secara sungguh-sungguh menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara sesuai pasal 28E UUD 1945," ungkapnya.
Abdul menilai hal tersebut berdasarkan dana alokasi fungsi agama sebesar Rp 4 triliun, dan hanya sekitar Rp 70,3 milyar yang digunakan untuk mengurangi potensi konflik berbasis agama. Hal ini berarti hanya 1,7 persen dari fungsi agama atau 0,16 persen dari belanja kementerian agama untuk penanggulangan konflik SARA.
"Anggaran tersebut dibungkus dalam Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama dan Pembinaan Administrasi Kerukunan Hidup Umat Beragama di bawah Sekretariat Jenderal kementerian agama. Masing-masing alokasinya sebesar Rp 56,7 milyar dan Rp 13,5 milyar," imbuhnya.
Hal tersebut tidaklah mencukupi luas wilayah Indonesia yang terdiri dari 524 kabupaten/kota dan 33 provinsi. Total dana untuk penanggulangan konflik SARA sebesar Rp 70,3 milyar dinilai tidak memberikan jaminan kerukunan hidup beragama.
"Dibagi rata-rata maka per daerah kabupaten/kota hanya memperoleh Rp 12,6 juta. Untuk dialog dua kali saja kurang cukup. Apa lagi melihat nama kegiatannya, sebenarnya yang banyak diurus adalah soal administrasi dan fungsi kementerian agama adalah membina, bukan memfasilitasi dialog atau komunikasi antar agama," tutup Abdul.
(vid/ega)











































